cinta..
bagi kami hanya sekedar kamuflase untuk mendapatkan "sesuatu"
Aneh, hanya sedikit dari kalian yang menyadari itu.
lebih aneh lagi, ada yang sadar namun masa bodoh dengannya.
baginya kehormatan tak lebih bernilai di banding kesenangan sesaat.
Adakah di antara kita yang mau peduli lagi
dengan makna cinta yang sebenarnya
bahwa cinta bukan sekedar kata di mulut
Ataupun bahasa yang disampaikan dengan lembut
Tapi cinta adalah tentang menjaga
Yaitu bagaimana mereka menjagamu agar selalu tetap terjaga
seseorang yang begitu menyukai sekuntum bunga
tak bisa dianggap benar perbuatannya
apabila ia memetik bunga itu dari tangkainya.
seseorang yang begitu mencintai mu
tak bisa dianggap benar perbuatannya
apabila ia menarikmu keluar dari syariat agama
karena orang yang cerdas tau..
kalau bunga akan mati bila lepas dari tangkainya
dan wanita akan hilang harga dirinya bila keluar dari syariat agama
Medialingkungan.com
- Pembakaran lahan di Riau diakibatkan adanya perizinan konversi lahan
dari hutan hujan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Diperkirakan
sekitar 1/4 juta Ha hutan hujan di Sumatera terkonversi menjadi lahan
kelapa sawit tiap tahunnya.
Hutan hujan Riau merupakan habitat utama salah satu fauna endemik Indonesia, Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). Jenis ini berstatus Critically Endangered dalam redlist database International Union for Conservation of Nature
(IUCN) yaitu jenis beresiko punah dalam waktu dekat. Sementara di CITES
jenis ini termasuk Appendix 1, yaitu satwa yang terlarang
diperdagangkan dalam dunia international.
Catatan Greenpeace
pada Oktober 2013 menunjukkan bahwa 400 ekor dari populasi harimau
secara keseluruhan berada di hutan Riau. Namun populasi ini terus menuai
ancaman akibat pembukaan lahan. Salah satunya adalah efek tepi, hal ini
mendesak habitat untuk menemukan habitat yang baru demi kelangsungan
hidupnya. Tak hanya itu, kebakaran hutan yang belakangan ini melanda
Riau sukses meluluh lantahkan habitat dan mengurangi jumlah populasi.
Kebakaran
yang terjadi di riau memiliki dampak yang lebih luas khususnya pada
pemanasan iklim global. Setiap tahunnya 1,8 milliar ton emisi rumah kaca
terlepas ke atmosfer akibat perusakan dan pembakaran lahan gambut.
Kebakaran hutan yang terjadi pada provinsi dengan lahan gambut terluas
di dunia ini menyumbang sekitar < 4% total emisi gas rumah kaca
(GRK).
Hutan
gambut adalah hutan dengan kondisi tanah organosol atau memiliki
kandungan organik yang tinggi. Kandungan organik tersebut didapatkan
dari sisa-sisa penimbunan dan pembusukan tumbuhan yang belum selesai,
namun sudah berlangsung secara berulang dan dalam waktu yang sangat
lama.
Salah satu guru besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Ir Yusran Yusuf, M.si ketika
diwawancarai mengatakan teknologi apapun tak akan mampu memperbaiki
lahan gambut, apalagi dengan melakukan konversi sebagai kebun sawit. Hal
tersebut bukan solusi wajar.
Beliau
juga mengatakan bahwa berdasarkan perhitungan valuasi ekonomi dari
hasil kayu maupun non-kayu hanya berkisar 10% saja keuntungan yang
diperoleh dari hutan ataupun lahan yang sekarang menjadi lahan kelapa
sawit dan sisanya adalah keuntungan dari sisi fungsi ekologis hutan yang
tak ternilai harganya.
“Biodiversity
lokal juga tak akan tergantikan dengan teknologi apapun kecuali terjadi
secara alami dan itu membutuhkan waktu yang lama dalam suksesi
primernya,” lanjut Prof. Yusran.
Berdasarkan
peramalan ektrapolatif bahwa reliabilitas pemerintah dalam pengukuran
tren atas jumlah kejahatan tidak cermat dengan mengeluarkan izin konsesi
lahan. Hal tersebut menunjukkan persistensi terhadap pola-pola yang
teramati sebelumnya (di masa lampau) terbukti benar dengan terjadinya
kebakaran hutan saat ini.
Secara
realistis disimpulkan bahwa Izin kelola hutan di Riau mesti di cabut
karena dianggap gagal dalam pengendalian kegiatan pengelolaan hutan
dengan mengurangi atau menghilangkan fungsi utama hutan sesuai Peraturan
Pemerintah (PP) No.3 tahun 2008.
Pertimbangan
teknis dan usulan penetapan tersebut kini tidak lagi memperhatikan
aspirasi, nilai budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan
baik pada rencana jangka pendek, maupun rencana jangka panjang sekalipun
masih mengacu pada rencana porvinsi dan kabupaten sebagaimana
dimaksudkan pada pasal 13 dalam PP tersebut.
Beliau
menambahkan tertera jelas pada UU no.41 tahun 1999 tentang kehutanan
dan UU no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup bahwa dalam proses pengelolaan hutan dan lingkungan hidup harus
sesuai prinsip-prinsip lingkungan.
“Jika
tidak sesuai dengan aturan maka akan dikenai sanksi pidana sesuai
dengan praktek pengelolaan yang tidak prosedural,” tambahnya. (MFA)

